Skip to main content

Pandemi dalam Perspektif Sosiologi Hukum

        Hallo Sosquad!! Apa kabar nih? Semoga selalu dalam keadaan yang sehat ya!. Kali ini Sosmin akan membahas seputar Sosiologi Hukum dan Pandemi. Seperti yang Sosquad tahu bahwa Pandemi corona sampai di Indonesia bulan Maret lalu. Tentu dengan adanya pandemic ini muncul juga peraturan – peraturan baru. Lalu bagaimana ya respon masyarakat terhadap peraturan – peraturan baru selama pandemic? Perubahan apa aja yang terjadi di masyarakat? Bagaimana tinjauannya dari sudut pandang Sosiologi Hukum? Penasaran??! Yuk simak pembahasannya dibawah ini !! ;)


Sumber : klikdokter.com

Akhir tahun 2019 COVID-19 muncul pertama kali di Wuhan,China. Penularan COVID-19 yang sangat cepat membuat korban setiap harinya terus bertambah di China. Awal Januari COVID-19 sudah tersebar ke Benua Asia. Awal Februari sudah menyebar ke Benua Afrika bahkan sampai ke Timur Tengah. Persebaran COVID-19 sudah hampir ke seluruh negara di dunia. Hingga pada tanggal 31 Maret tahun 2020 WHO (World Health Organization) mengumumkan bahwa COVID-19 sebagai pandemi.

Di Indonesia sendiri kasus COVID-19 pertama kali datang awal bulan Maret. Kemudian semakin bertambah hingga akhir bulan Maret. Dikarenakan kasus semakin bertambah dan himbauan dari WHO pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 11 tahun 2020 menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) . Hal ini juga dijadikan sebagai dasar pemberlakuan interaksi wilayah yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pada Kepres No 11 tahun 2020 juga menetapkan bahwa COVID-19 sebagai jenis  penyakit yang memunculkan kedaruratan kesehatan masyarakat serta wajib dilakukan upaya penanggulangan.

Dengan berlandaskan Kepres No 11 tahun 2020 setiap daerah membuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar guna menekan penularan COVID-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimaksud adalah meliburkan sekolah dan tempat kerja,pembatasan kegiatan keagamaan serta kegiatan di tempat/fasilitas umum. Tidak lama kemudian pada bulan April adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Untuk Mencegah Penularan Coronavirus Desease 19 (COVID-19). (klik disini untuk melihat SE)                                 

         

                                                   Tempat cuci tangan di Pasar Kaliboto,Purworejo

Sumber : dokumentasi pribadi

            Seperti yang diketahui bersama bahwa adanya pandemic COVID-19 memberi dampak pada perubahan yang tidak direncanakan dalam masyarakat. Adanya kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah juga menimbulkan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Untuk Mencegah Penularan Coronavirus Desease 19 (COVID-19). Hal ini memaksa masyarakat untuk menaati kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sesuai surat edaran yang mewajibkan penggunaan masker oleh semua orang ketika berada di luar,selalu mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,menjaga jarak fisik,himbauan untuk utamakan di rumah saja dan himbauan penyediaan sarana CTPS di tempat/fasilitas umum. Selain dikarenakan untuk menaati kebijakan dan peraturan yang telah ditentukan,hal ini juga dilakukan guna menjaga masyarakat dari penularan COVID-19.

                    

Spanduk yang berisi informasi terkait pencegahan COVID-19 di Pasar Kaliboto,Purworejo

Sumber : dokumentasi pribadi

 

            Adanya kebijakan dan peraturan pemerintah di tiap – tiap daerah yang mewajibkan menggunakan masker. Hal ini memberi dampak kepada perubahan masyarakat yang sebelumnya tidak pernah memakai masker sekarang menjadi wajib memakai masker. Namun masih ada sebagian masyarakat yang melanggar peraturan ini. Kurangnya kesadaran ini , membuat pemerintah membuat kebijakan baru yaitu adanya sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Menurut berita harian Kompas ada 6 daerah yang menerapkan kebijakan tersebut yaitu sebagai berikut :

  1. Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan menetapkan denda bagi warganya yang keluar rumah tanpa memakai masker. Denda berlaku setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, larangan memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan bersifat edukatif, tak diberikan pelayanan publik dalam waktu 14 hari, hingga denda administratif. Disebutkan, denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000.
  2. Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, juga megenakan sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker di tempat umum. Aturan ini termuat dalam Perbup Lebak Nomor 28 Tahun 2020. Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker, dan ada dua sanksi bagi yang melanggar. Pertama, membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus. Kedua, sanksi denda administratif sebesar Rp 150.000. Pengenaan sanski ini dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi unsur kepolisian/TNI.
  3. DKI Jakarta juga memberikan sanksi bagi warganya yang tak kenakan masker di ruang publik selama masa transisi PSBB. Adapun sanksi yang diberikan yaitu penindakan kerja sosial dan denda sebesar Rp 250.000 sesuai aturan Pergub Nomor 60 Tahun 2020. Hingga 19 Juli 2020, sebanyak 1.990 orang dikenai sanksi denda dan 26.769 dikenai sanksi kerja sosial. Besaran denda yang masuk karena pelanggaran tak memakai masker dengan senilai Rp 379.910.000.
  4.  Pemprov Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Menurut pemberitaan sebelumnya, besaran denda yang dikenakan yaitu Rp 100.000-Rp 150.000. Ditegaskan bahwa denda ini berlaku siapa pun yang berada di daerah Jabar, termasuk wisatawan. Hal ini pun disambut oleh gugus tugas setempat, seperti Tasikmalaya, Bekasi, hingga Depok.
  5. Gresik. Pada 12 Juni 2020, telah ditandatangani Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru. Perbup menekankan aturan penegakan protokol kesehatan dan sanski kepada para pelanggaranya. Ada dua jenis sanksi diberikan kepada masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum. Sanksi itu berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 150.000.
  6. Banjarmasin. Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memberlakukan denda uang sebesar Rp 250.000 bagi warganya yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sebelumnya, daerah ini telah memberikan hukuman fisik seperti push-up, namun ini dirasa kurang efektif karena banyak warga yang tak patuh. 

                     

Razia Masker di Jakarta

Sumber : kompas.com

Perubahan di masyarakat dengan adanya kebijakan dan peraturan dari pemerintah tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dapat ditinjau dari sosiologi hukum. Dalam hal ini peraturan,kebijakan pemerintah dan perubahan yang terjadi di masyarakat ditinjau dari sudut pandang aliran sosiologi hukum yaitu mazhab Formalitas, aliran Utilitarianisme dan aliran Sociological Jurisprudence. Mazhab formalitas yang dikemukakan oleh Tokoh penting dari mazhab Formalitas adalah Jhon Austin. Menurut Austin hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan. Hal ini sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dimana pemerintnah merupakan sekelompok orang yang memegang kekuasaan/kedaulatan yang tertinggi.

Sedangkan pada mazhab aliran Utilitarianisme yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham. Menurut Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan dan kerusakan. Tugas hukum adalah memelihara kebahaiaan dan mencegah kejahatan. Maka dari itu masyarakat bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Jika dikaitkan dengan peraturan dan kebijakan pemerintah tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dimana memaksa masyarakat untuk menaati peraturan dengan melaksanakan 3M (Memakai masker,Mencuci Tangan dan Menjaga jarak) dan PSBB guna menekan angka penularan dan penyebaran COVID-19. Hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari COVID-19 serta mengurangi bertambahnya kasus COVID-19. Tentu dengan hal ini akan memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan masyarakat. Selain itu hal ini sesuai dengan pendapat Rudolph Von Ihering yang berpendapat bahwa hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu - individu agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dan hukum adalah alat yang digunakan untuk melakukan perubahan sosial.

Pada aliran Sociological Juriprudence yang dikemukakan oleh Roscoe Pound. Pound mengatakan bahwa hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial dan tugas dari ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka yang mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal.Pound juga mengatakan bahwa hukum salah satu alat pengendalian sosial. Hal ini sesuai dengan peraturan dan kebijakan pemerintah tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) . Dimana kebijakan dan peraturan tersebut digunakan pemerintah sebagai pengendalian sosial yaitu mengendalikan masyarakat agar menaati peraturan yang telah dibuat.

        

                                                             Razia Masker di Kota Serang

                                                        Sumber : satpolpp.serangkota.go.id

Perubahan pada masyarakat terkait adanya peraturan dan kebijakan pemerintah tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ditinjau dari teori sosiologi hukum yaitu Teori strukturalisme. Teori strukturalisme adalah teori yang berusaha memahami aspek - aspek kemasyarakatan. pada teori ini sasaran analisanya adalah struktur dari norma - norma hukum. Ada tiga elemen penting dalam norma - norma hukum yaitu elemen deskripsi mengenai situasi,elemen rekomendasi,dan elemen sanksi. Dalam hal ini elemen dalam norma hukum sangat penting untuk dipahami dalam penerapan hukum di masyarakat agar berjalan dengan efektif. Dengan adanya kebijakan dan peraturan pemerintah ditinjau dari tiga elemen dalam norma hukum yaitu situasi. Situasi atau keadaan sekarang yaitu Pandemi COVID-19. Kemudian rekomendasi yaitu adanya kebijakan dan peraturan 3M (Memakai masker,Mencuci tangan dan Menjaga jarak). Lalu sanksi yaitu adanya sanksi / hukuman bagi masyarakat yang tidak menaati kebijakan dan peraturan tersebut yang berupa sanksi sosial seperti denda.

Menurut Podgirecki (dalam Umanailo:2013) sistem hukum sebagai suatu keseluruhan di dalam suatu sistem sosial akan mendorong dan memaksa perilaku individu yang sesuai dengan harapan dan keinginan dari sistem sosial tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa sistem digunakan sebagai alat untuk menilai perilaku setiap individu dan apakah dan sejauh mana perilaku individu yang sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku di sistem sosial tersebut. Dalam hal ini adanya peraturan dan kebijakan pemerintah mendorong dan memaksa masyarakat untuk melaksanakan 3M (Memakai masker,Mencuci tangan dan Menjaga jarak). Namun adanya kebijakan dan peraturan ini juga demi kebaikan masyarakat. Masih saja ada sebagian masyarakat yang melanggar kebijakan dan peraturan ini.

Menurut Fuady (dalam Umanailo:2013) analisis kaum struktruralisme sangat berguna untuk mengetahui bagaimana suatu hubungan hukum antara anggota masyarakat yang mana hubungan hukum diatur oleh suatu norma hukum. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa dengan adanya analisis kaum strukturalisme dapat mengetahui hubungan kebijakan dan peraturan tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan keadaan masyarakat. Mulai dari masyarakat yang menaati sampai yang melanggar kebijakan dan peraturan tersebut.

Nahh, begitulah Sosquad tentang Pandemi dan Sosiologi Hukum. Jadi dalam hal ini yang disoroti adalah hukum baru yang berlaku selama pandemic. Kebijakan dan peraturan yang berlaku tentu akan ada masyarakat yang menaati juga ada yang melanggar alias pro dan kontra. Karena sejatinya masyarakat itu bersifat dinamis yang mana akan mengalami perubahan yang dipengaruhi oleh keadaan. So, untuk Sosquad tetap jaga kesehatan dan patuhi protocol kesehatan ya!.

 


Referensi :

Anto Rusdi. 2018 .Pendekatan dan Aliran Sosiologi Hukum. https://www.researchgate.net/publication/326610604

Arnani Mela.2020. 6 Daerah yang Berlakukan Denda bagi Mereka yang Tak Pakai Masker.Berita Harian Kompas.diunduh pada 8 Januari 2020 melalui link https://www.kompas.com/tren/image/2020/07/24/092800865/6-daerah-yang-berlakukan-denda-bagi-mereka-yang-tak-pakai-masker?page=1

Umanailo, M. C. B. (2017). Sosiologi Hukum.

Comments

Popular Post

Pengantar Sosiologi

                                                                Hallo Sosquad, beberapa hari yang lalu saya mengunjungi UPT Perpustakaan UNY. Disana saya menemukan sebuah buku yang cocok sekali untuk mahasiswa jurusan sosiologi. Dan kali ini saya akan merensensi buku tersebut untuk teman-teman. Selain untuk jurusan sosiologi,buku ini juga dapat digunakan utuk anak SMA jurusan IPS. Yuk langsung aja... Resensi Buku Sosiologi (Sejarah,Teori dan Metodelogi) : A. Identitas Buku     - Judul Buku        : Sosiologi (Sejarah,Teori dan Metodelogi)     - Penulis             : Sunyonto Usman     - Perwajahan Buku : Jendro Yuniarto     - Desain Sampul    : Dig@rt     - Cetakan           : ke dua     - Penerbit           : Pustaka Pelajar     - Jumlah Halaman  : 154 Halaman B. Rangkuman       Buku ini berisi tentang sejarah yang berkaitan dengan sosiologi, dijelaskan bagaimana sejarah sosiologi dapat menjadi sebuah ilmu pengetahuan. Adapun teori sosiologi, teori teori yang berkaitan dengan sosiolog