Hallo Sosquad!! Apa kabar nih? Semoga selalu dalam keadaan yang sehat ya!. Kali ini Sosmin akan membahas seputar Sosiologi Hukum dan Pandemi. Seperti yang Sosquad tahu bahwa Pandemi corona sampai di Indonesia bulan Maret lalu. Tentu dengan adanya pandemic ini muncul juga peraturan – peraturan baru. Lalu bagaimana ya respon masyarakat terhadap peraturan – peraturan baru selama pandemic? Perubahan apa aja yang terjadi di masyarakat? Bagaimana tinjauannya dari sudut pandang Sosiologi Hukum? Penasaran??! Yuk simak pembahasannya dibawah ini !! ;)
Sumber :
klikdokter.com
Akhir tahun 2019 COVID-19 muncul pertama kali di Wuhan,China. Penularan COVID-19 yang sangat cepat membuat
korban setiap harinya terus bertambah di China. Awal Januari COVID-19 sudah tersebar ke Benua Asia.
Awal Februari sudah menyebar ke Benua Afrika bahkan sampai ke Timur Tengah.
Persebaran COVID-19 sudah hampir ke
seluruh negara di dunia. Hingga pada tanggal 31 Maret tahun 2020 WHO (World
Health Organization) mengumumkan bahwa COVID-19
sebagai pandemi.
Di Indonesia sendiri kasus COVID-19 pertama kali datang awal bulan
Maret. Kemudian semakin bertambah hingga akhir bulan Maret. Dikarenakan kasus
semakin bertambah dan himbauan dari WHO pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden
No 11 tahun 2020 menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) . Hal ini juga dijadikan
sebagai dasar pemberlakuan interaksi wilayah yang dapat dilaksanakan oleh
pemerintah daerah. Pada Kepres No 11 tahun 2020 juga menetapkan bahwa COVID-19 sebagai jenis penyakit yang memunculkan kedaruratan
kesehatan masyarakat serta wajib dilakukan upaya penanggulangan.
Dengan berlandaskan Kepres No 11 tahun 2020 setiap daerah membuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar guna menekan penularan COVID-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimaksud adalah meliburkan sekolah dan tempat kerja,pembatasan kegiatan keagamaan serta kegiatan di tempat/fasilitas umum. Tidak lama kemudian pada bulan April adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Untuk Mencegah Penularan Coronavirus Desease 19 (COVID-19). (klik disini untuk melihat SE)
Tempat cuci tangan di Pasar Kaliboto,Purworejo
Sumber
: dokumentasi pribadi
Seperti
yang diketahui bersama bahwa adanya pandemic COVID-19 memberi dampak pada perubahan yang tidak direncanakan
dalam masyarakat. Adanya kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh
pemerintah juga menimbulkan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan
adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kesehatan
Masyarakat tentang Penggunaan Masker dan
Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Untuk Mencegah Penularan Coronavirus Desease 19 (COVID-19). Hal ini memaksa
masyarakat untuk menaati kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sesuai
surat edaran yang mewajibkan penggunaan masker oleh semua orang ketika berada
di luar,selalu mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,menjaga
jarak fisik,himbauan untuk utamakan di rumah saja dan himbauan penyediaan
sarana CTPS di tempat/fasilitas umum. Selain dikarenakan untuk menaati
kebijakan dan peraturan yang telah ditentukan,hal ini juga dilakukan guna menjaga
masyarakat dari penularan COVID-19.
Spanduk
yang berisi informasi terkait pencegahan COVID-19 di Pasar Kaliboto,Purworejo
Sumber
: dokumentasi pribadi
Adanya
kebijakan dan peraturan pemerintah di tiap – tiap daerah yang mewajibkan
menggunakan masker. Hal ini memberi dampak kepada perubahan masyarakat yang
sebelumnya tidak pernah memakai masker sekarang menjadi wajib memakai masker. Namun
masih ada sebagian masyarakat yang melanggar peraturan ini. Kurangnya kesadaran
ini , membuat pemerintah membuat kebijakan baru yaitu adanya sanksi sosial bagi
masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Menurut
berita harian Kompas ada 6 daerah yang menerapkan kebijakan tersebut yaitu
sebagai berikut :
- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY), akan menetapkan denda bagi warganya yang keluar rumah tanpa memakai
masker. Denda berlaku setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79
Tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19). Sanksi yang diberikan mulai dari teguran,
larangan memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan bersifat edukatif,
tak diberikan pelayanan publik dalam waktu 14 hari, hingga denda
administratif. Disebutkan, denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000.
- Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, juga megenakan
sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker di tempat umum. Aturan ini
termuat dalam Perbup Lebak Nomor 28 Tahun 2020. Masyarakat yang
beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker, dan ada dua sanksi bagi
yang melanggar. Pertama, membersihkan sarana fasilitas umum dengan
menggunakan tanda khusus. Kedua, sanksi denda administratif sebesar Rp
150.000. Pengenaan sanski ini dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi unsur
kepolisian/TNI.
- DKI Jakarta juga memberikan sanksi
bagi warganya yang tak kenakan masker di ruang publik selama masa transisi
PSBB. Adapun sanksi yang diberikan yaitu penindakan kerja sosial dan denda
sebesar Rp 250.000 sesuai aturan Pergub Nomor 60 Tahun 2020. Hingga 19
Juli 2020, sebanyak 1.990 orang dikenai sanksi denda dan 26.769 dikenai
sanksi kerja sosial. Besaran denda yang masuk karena pelanggaran tak
memakai masker dengan senilai Rp 379.910.000.
- Pemprov Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak
memakai masker di tempat umum. Menurut pemberitaan sebelumnya, besaran
denda yang dikenakan yaitu Rp 100.000-Rp 150.000. Ditegaskan bahwa denda
ini berlaku siapa pun yang berada di daerah Jabar, termasuk wisatawan. Hal
ini pun disambut oleh gugus tugas setempat, seperti Tasikmalaya, Bekasi,
hingga Depok.
- Gresik. Pada 12 Juni 2020, telah
ditandatangani Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa
Transisi Menuju Tatanan Normal Baru. Perbup menekankan aturan penegakan
protokol kesehatan dan sanski kepada para pelanggaranya. Ada dua jenis
sanksi diberikan kepada masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat
umum. Sanksi itu berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum
atau denda administratif sebesar Rp 150.000.
- Banjarmasin. Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memberlakukan denda uang sebesar Rp 250.000 bagi warganya yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sebelumnya, daerah ini telah memberikan hukuman fisik seperti push-up, namun ini dirasa kurang efektif karena banyak warga yang tak patuh.
Razia
Masker di Jakarta
Sumber
: kompas.com
Perubahan di masyarakat dengan adanya
kebijakan dan peraturan dari pemerintah tentang Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dapat ditinjau dari sosiologi
hukum. Dalam hal ini peraturan,kebijakan pemerintah dan perubahan yang terjadi
di masyarakat ditinjau dari sudut pandang aliran sosiologi hukum yaitu mazhab Formalitas,
aliran Utilitarianisme dan aliran Sociological Jurisprudence. Mazhab formalitas
yang dikemukakan oleh Tokoh penting dari mazhab Formalitas adalah Jhon Austin.
Menurut Austin hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan
tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan. Hal ini sesuai dengan peraturan
dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tentang Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dimana pemerintnah merupakan
sekelompok orang yang memegang kekuasaan/kedaulatan yang tertinggi.
Sedangkan pada mazhab aliran Utilitarianisme yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham. Menurut Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan dan kerusakan. Tugas hukum adalah memelihara kebahaiaan dan mencegah kejahatan. Maka dari itu masyarakat bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Jika dikaitkan dengan peraturan dan kebijakan pemerintah tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Dimana memaksa masyarakat untuk menaati peraturan dengan melaksanakan 3M (Memakai masker,Mencuci Tangan dan Menjaga jarak) dan PSBB guna menekan angka penularan dan penyebaran COVID-19. Hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari COVID-19 serta mengurangi bertambahnya kasus COVID-19. Tentu dengan hal ini akan memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan masyarakat. Selain itu hal ini sesuai dengan pendapat Rudolph Von Ihering yang berpendapat bahwa hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu - individu agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dan hukum adalah alat yang digunakan untuk melakukan perubahan sosial.
Pada aliran Sociological Juriprudence yang dikemukakan oleh Roscoe Pound. Pound mengatakan bahwa hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial dan tugas dari ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka yang mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal.Pound juga mengatakan bahwa hukum salah satu alat pengendalian sosial. Hal ini sesuai dengan peraturan dan kebijakan pemerintah tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) . Dimana kebijakan dan peraturan tersebut digunakan pemerintah sebagai pengendalian sosial yaitu mengendalikan masyarakat agar menaati peraturan yang telah dibuat.
Razia Masker di Kota Serang
Sumber : satpolpp.serangkota.go.id
Perubahan pada masyarakat terkait adanya
peraturan dan kebijakan pemerintah tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ditinjau dari teori sosiologi hukum yaitu Teori
strukturalisme. Teori strukturalisme adalah teori yang berusaha memahami aspek
- aspek kemasyarakatan. pada teori ini sasaran analisanya adalah struktur dari
norma - norma hukum. Ada tiga elemen penting dalam norma - norma hukum yaitu
elemen deskripsi mengenai situasi,elemen rekomendasi,dan elemen sanksi. Dalam
hal ini elemen dalam norma hukum sangat penting untuk dipahami dalam penerapan
hukum di masyarakat agar berjalan dengan efektif. Dengan adanya kebijakan dan
peraturan pemerintah ditinjau dari tiga elemen dalam norma hukum yaitu situasi.
Situasi atau keadaan sekarang yaitu Pandemi COVID-19.
Kemudian rekomendasi yaitu adanya kebijakan dan peraturan 3M (Memakai
masker,Mencuci tangan dan Menjaga jarak). Lalu sanksi yaitu adanya sanksi /
hukuman bagi masyarakat yang tidak menaati kebijakan dan peraturan tersebut
yang berupa sanksi sosial seperti denda.
Menurut Podgirecki (dalam Umanailo:2013)
sistem hukum sebagai suatu keseluruhan di dalam suatu sistem sosial akan
mendorong dan memaksa perilaku individu yang sesuai dengan harapan dan
keinginan dari sistem sosial tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa sistem
digunakan sebagai alat untuk menilai perilaku setiap individu dan apakah dan
sejauh mana perilaku individu yang sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku
di sistem sosial tersebut. Dalam hal ini adanya peraturan dan kebijakan
pemerintah mendorong dan memaksa masyarakat untuk melaksanakan 3M (Memakai
masker,Mencuci tangan dan Menjaga jarak). Namun adanya kebijakan dan peraturan
ini juga demi kebaikan masyarakat. Masih saja ada sebagian masyarakat yang
melanggar kebijakan dan peraturan ini.
Menurut Fuady (dalam Umanailo:2013)
analisis kaum struktruralisme sangat berguna untuk mengetahui bagaimana suatu
hubungan hukum antara anggota masyarakat yang mana hubungan hukum diatur oleh
suatu norma hukum. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa dengan adanya analisis kaum
strukturalisme dapat mengetahui hubungan kebijakan dan peraturan tentang Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan keadaan
masyarakat. Mulai dari masyarakat yang menaati sampai yang melanggar kebijakan
dan peraturan tersebut.
Nahh, begitulah Sosquad tentang Pandemi
dan Sosiologi Hukum. Jadi dalam hal ini yang disoroti adalah hukum baru yang
berlaku selama pandemic. Kebijakan dan peraturan yang berlaku tentu akan ada
masyarakat yang menaati juga ada yang melanggar alias pro dan kontra. Karena
sejatinya masyarakat itu bersifat dinamis yang mana akan mengalami perubahan
yang dipengaruhi oleh keadaan. So, untuk Sosquad tetap jaga kesehatan dan patuhi
protocol kesehatan ya!.
Referensi :
Anto Rusdi. 2018
.Pendekatan dan Aliran Sosiologi Hukum. https://www.researchgate.net/publication/326610604
Arnani
Mela.2020. 6 Daerah yang Berlakukan Denda bagi Mereka yang Tak Pakai
Masker.Berita Harian Kompas.diunduh pada 8 Januari 2020 melalui link https://www.kompas.com/tren/image/2020/07/24/092800865/6-daerah-yang-berlakukan-denda-bagi-mereka-yang-tak-pakai-masker?page=1
Umanailo, M. C. B. (2017). Sosiologi Hukum.
Comments
Post a Comment